كُنْتُ أنَامُ بيْنَ يَدَيْ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ورِجْلَايَ في قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي، فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا، قالَتْ: والبُيُوتُ يَومَئذٍ ليسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Saya pernah tidur di samping Nabi saw yang sedang salat dan kakiku menjulur di arah kiblat beliau. Ketika beliau hendak sujud, beliau menyingkirkan kakiku, hingga aku menariknya. Kemudian ketika beliau berdiri dari sujud, aku menjulurkannya kembali.”HR Al-Bukhari dari Sayyidah Aisyah ra.
dan juga hadis,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان يُقَبِّلُ بعضَ نِسائِهِ ولا يَتَوَضَّأُ “Nabi Muhammad saw mencium sebagian istri beliau dan tidak wudhu lagi”
HR Ibnu Hajar al-Asqolaniy dalam ad-Dirayah Takhrij Ahadits al-Hidayah, dari Sayyidah Aisyah.
Allah swt berfirman dalam QS Al-Maidah: 6
Perbedaan Pendapat dalam Fikih Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai apakah sentuhan kulit antara suami dan istri dapat membatalkan wudhu. Perbedaan ini muncul karena adanya interpretasi yang beragam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali Menurut Madzhab Maliki dan Hanbali, sentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai syahwat. Jika sentuhan tersebut tidak disertai syahwat, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat Madzhab Syafi’i Madzhab Syafi’i mengungkapkan bahwa sentuhan kulit dengan lawan jenis bisa membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, terdapat dalil yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyentuh istri beliau tanpa membatalkan wudhu. Namun, penafsiran terhadap hadis ini beragam di antara ulama. Pendapat Madzhab Hanafi Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sentuhan kulit antara suami dan istri sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mereka menafsirkan ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang sentuhan kulit sebagai hubungan suami istri. Konsekuensi Hukumاَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ
“atau menyentuh perempuan”
- Bagi Madzhab Syafi’i, sentuhan kulit langsung antara suami dan istri yang bukan mahram membatalkan wudhu keduanya.
- Bagi Madzhab Maliki dan Hanbali, sentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah sentuhan dengan disertai syahwat.
- Bagi Madzhab Hanafi, sentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu sama sekali.
- Perbedaan pendapat dalam fikih mengenai apakah sentuhan kulit antara suami dan istri membatalkan wudhu tergantung pada masing-masing madzhab.
- Bagi Madzhab Syafi’i, sentuhan kulit langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu.
- Pada umumnya, di Indonesia banyak yang mengikuti kesimpulan fikih Madzhab Syafi’i dalam bab wudhu atau ibadah secara umum, namun tetap menghormati dan menghargai pendapat madzhab lain.
Wallahu a’lam.