Hukum Salat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram: Perspektif Fiqih Islam Pertanyaan mengenai boleh tidaknya melakukan salat berjamaah berdua dengan bukan mahram memang merupakan hal yang seringkali membingungkan bagi sebagian umat Islam. Dalam menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas secara lebih detail. 1. Hukum Khalwat atau Berkhalwat Dalam Islam, berkhalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi adalah haram. Nabi Muhammad saw bersabda bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan, yang ketiga di antara mereka adalah setan. Oleh karena itu, umumnya para ulama memandang makruh atau tidak disukai shalatnya seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram.

«مسند أحمد» (23/ 19 ط الرسالة): «وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، ‌فَلَا ‌يَخْلُوَنَّ ‌بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ» “Siapa yang beriman kepada Allah swt dan hari akhir, maka jangan berkhalwat (berduaan) dengan perempuan tanpa mahramnya, karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.”

(HR Ahmad dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra)

«المجموع شرح المهذب» (4/ 277 ط المنيرية): «ويكره ‌أن ‌يصلي الرجل بامرأة أجنبية لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان “(الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها “Makruh hukumnya jika seorang laki-laki salat bersama perempuan ajnabi (bukan mahram) berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw (janganlah laki-laki dan perempuan berkhalwat karena yang ketiga adalah setan). (Syarh) maksud dari hukum makruh di sini adalah makruh tahrim (dekat dengan haram) yakni apabila mereka benar-benar hanya berduaan saja.”

Namun, penting untuk dicatat bahwa yang menjadi haram adalah unsur khalwatnya. Jika shalat berjamaah dilakukan tanpa adanya unsur khalwat, maka bisa jadi diperbolehkan. Sebagai contoh, jika dua orang laki-laki dan perempuan tertinggal salat jamaah dan mereka sepakat untuk salat berjamaah untuk mendapatkan fadilah salat jamaah, maka salat tersebut mungkin saja diperbolehkan. Namun demikian, hal ini harus memperhatikan kondisi masjid yang masih ramai atau adanya mahram di sekitar mereka. 2. Keabsahan Salat Jamaah Meskipun hukum berkhalwat dapat mempengaruhi keabsahan salat, namun menurut hemat kami, apabila rukun dan syarat salat jamaah terpenuhi, maka salat jamaah tersebut sah. Keharaman berkhalwat tidak merusak sahnya salat, karena itu berada di luar salat dan bukan termasuk bagian darinya. Dalam hal ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa salat berjamaah tersebut dilakukan dengan niat yang tulus untuk mendapatkan rahmat Allah dan bukan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Penutup: Keseimbangan antara Syariat dan Kebutuhan Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, penting bagi umat Islam untuk selalu memperhatikan keseimbangan antara syariat Islam dan kebutuhan yang ada. Meskipun ada kelonggaran tertentu dalam hukum agama, namun tetaplah menjaga agar tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum salat berjamaah berdua dengan bukan mahram dalam Islam. Wallahu a’lam.
Artikel ini adalah rangkuman dari