Hukum Orang yang Lewat di Depan Orang yang Sedang Salat: Perlunya Sutrah Pertanyaan tentang hukum seseorang yang lewat di depan orang yang sedang salat, terutama ketika tempat salat tersebut sudah dilengkapi dengan tempat sajadah atau sutrah, merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam. Mari kita simak penjelasannya. hadis riwayat Sahabat Abu Said al-Khudri ra, Nabi Muhammad saw bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا ، وَلا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Apabila kalian salat, hendaklah salat menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya serta jangan biarkan orang lewat di depannya.”

HR al-Bukhari dan Muslim.

Dan juga hadis,

لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ

“Hendaklah salat dengan sutrah, meski dengan sebuah anak panah.”

HR Ahmad dan ath-Thabarani.

Perlunya Sutrah dalam Salat Dalam menjalankan salat, disunahkan bagi orang yang salat sendirian (munfarid) atau menjadi imam salat untuk meletakkan sutrah (pembatas) di depannya. Tujuannya adalah untuk mencegah orang lain lewat di depannya, yang dapat mengganggu fokus dan khusyuk dalam salat. Hal ini diperintahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis riwayat Abu Hurairah ra:

“Apabila kalian salat, hendaklah salat menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya serta jangan biarkan orang lewat di depannya.”

(HR al-Bukhari dan Muslim)

Sahabat al-Fadhl bin al-Abbas ra berkata,

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ

“Nabi Muhammad saw mendatangi kami di sebuah gurun milik kami. Kemudian beliau salat di padang pasir dengan tidak menggunakan sutrah.”
Jenis-jenis Sutrah yang Diperbolehkan Sutrah dalam salat dapat berupa berbagai jenis benda atau objek, seperti tembok, pohon, tiang bangunan, tongkat, atau bahkan ujung sajadah yang dibentangkan. Yang penting, benda tersebut tegak dan kokoh, serta tidak bergerak atau goyang yang dapat mengganggu konsentrasi dalam salat. Al-Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan di antara urutan sutrah dalam kitabnya Mughniyul Muhtaj, 1/420 ialah,

(أَوْ بَسَطَ مُصَلًّى) عِنْدَ عَجْزِهِ عَنْ الْمَرْتَبَةِ الثَّانِيَةِ كَسَجَّادَةٍ بِفَتْحِ السِّينِ “(atau sesuatu yang dibentangkan di tempat salat) saat tidak bisa menggunakan sutrah yang sebelumnya (red: tembok, tiang, tongkat) seperti sajadah.”

Hukum Lewat di Depan Orang yang Salat Hukum lewat di depan orang yang sedang salat adalah haram, kecuali di luar batas sutrah. Jika seseorang lewat di dalam batas sutrah salat, hal tersebut dianggap melanggar norma adab salat dan diperbolehkan bagi orang yang sedang salat untuk mencegahnya. Namun, jika ada yang lewat di luar batas sutrah, maka hal itu tidak membatalkan atau merusak salat yang sedang dilakukan.

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang salat itu tahu akan dosanya. niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada harus lewat di depan orang yang salat”

HR al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Juhaim ra.

Penegasan Madzhab Hanbali Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang sedikit berbeda, dimana mereka menegaskan bahwa lewatnya anjing hitam atau hewan ternak di depan orang yang sedang salat dapat membatalkan salat tersebut. Kesimpulan
  • Disunahkan bagi orang yang sedang salat untuk menggunakan sutrah agar mencegah orang lain lewat di depannya.
  • Hukum lewat di depan orang yang sedang salat adalah haram, kecuali di luar batas sutrah.
  • Orang yang sedang salat diperbolehkan untuk mencegah sesuatu yang lewat di dalam batas sutrahnya.
  • Ada berbagai jenis benda yang bisa digunakan sebagai sutrah dalam salat, yang penting benda tersebut tegak dan kokoh.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami hukum-hukum agama Islam.

Wallahu a’lam.

Artikel ini adalah rangkuman dari