Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam
Pertanyaan tentang hukum jual beli online, terutama terkait pengalaman yang kurang memuaskan saat menerima barang, adalah hal yang sering muncul di era digital seperti sekarang ini. Mari kita telaah bersama jawabannya.
1. Sah dan Boleh Menurut Hukum Islam
Jual beli, baik yang dilakukan secara online maupun offline, adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Identitas pembeli dan penjual jelas.
- Spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan jelas.
- Harga dan cara pembayaran yang jelas.
- Barang yang diperjualbelikan halal dan dapat diserahkan.
- Terjadi ijab dan qabul atau kesepakatan antara kedua belah pihak.