Jamak Hujan: Ketentuan dan Penjelasannya Menurut Madzhab Syafi’i Pertanyaan mengenai hukum melakukan jama’ (menyatukan) salat karena hujan, terutama dalam kondisi gerimis, adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam. Berikut penjelasannya: Dasar Hukum Jama’ Hujan: Menurut penjelasan para Ulama Madzhab Syafi’i, diperbolehkan untuk menyatukan dua salat (zuhur dan asar, atau magrib dan isya) karena alasan hujan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw yang mencatatkan bahwa beliau pernah melakukan jama’ salat karena hujan di Madinah. Syarat-syarat Jama’ Hujan:
  1. Jamak Taqdim: Penyatuan salat harus dilakukan dengan menyatukan salat yang pertama (zuhur dan magrib) dengan salat yang kedua (asar dan isya), bukan sebaliknya.
  2. Hujan di Tiga Momen Penting: Hujan harus turun pada tiga momen krusial: saat takbiratul ihram salat pertama, salam salat pertama, dan takbiratul ihram salat kedua. Meskipun hujan tidak perlu terus turun selama salat dilaksanakan, namun harus hadir pada momen-momen tersebut.
  3. Dikerjakan Secara Berjamaah: Jama’ hujan harus dikerjakan secara berjamaah, minimal oleh dua orang.
  4. Dikerjakan di Tempat yang Jauh dari Masjid: Salat jama’ hujan harus dilakukan di masjid atau tempat lain yang jauh dari rumah. Ini karena kondisi hujan tersebut harus menyulitkan akses menuju masjid.
  5. Intensitas Hujan: Hujan tersebut harus cukup deras atau mengganggu akses menuju masjid. Hujan gerimis kecil biasanya tidak dianggap cukup sebagai alasan untuk melakukan jama’ hujan.
Contoh Kasus Jama’ Hujan yang Diperbolehkan: Misalnya, seseorang memulai salat magrib ketika hujan sudah turun, namun hujan reda di rakaat kedua. Kemudian hujan turun kembali sebelum salam salat magrib, dan ia menyatukan salat isya dengan memulai takbiratul ihram salat isya saat hujan masih turun. Ini merupakan contoh jama’ hujan yang sah. Kesimpulan: Jama’ hujan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah dijelaskan di atas. Namun, perlu diperhatikan syarat-syarat yang harus terpenuhi agar jama’ tersebut sah dan diperbolehkan. Semoga penjelasan ini membantu memahami hukum melakukan jama’ salat karena hujan dalam Madzhab Syafi’i.

Wallahu a’lam.

Artikel ini adalah rangkuman dari