Hukum Meninggalkan Salat: Perspektif Agama Islam Pertanyaan tentang hukum orang yang dalam KTP tercatat sebagai pemeluk agama Islam namun jarang menjalankan salat, bahkan hanya merayakan Idul Fitri dan Idul Adha, adalah pertanyaan yang relevan dalam konteks pemahaman agama Islam. Mari kita telusuri jawabannya. Dua Kondisi dalam Meninggalkan Salat Meninggalkan salat membawa konsekuensi hukum yang berbeda tergantung pada alasan di balik tindakan tersebut. Terdapat dua kondisi yang perlu dipertimbangkan: 1. Meninggalkan Salat karena Mengingkari Kewajibannya Orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam. Para ulama sepakat bahwa orang yang secara sengaja mengingkari kewajiban salat telah murtad dari agama Islam. Bagi mereka yang berada dalam kondisi ini, diminta untuk bertaubat kepada Allah SWT. Jika menolak untuk bertaubat dan terus mempertahankan pandangan menyimpang mereka, maka mereka dihukum mati oleh otoritas yang berwenang. 2. Meninggalkan Salat karena Lalai dan Malas Orang yang meninggalkan salat karena lalai dan malas, tanpa mengingkari kewajibannya, dihadapi dengan pendapat yang beragam dari para ulama. Madzhab Maliki dan Syafi’i, misalnya, berpendapat bahwa mereka ini dihukum mati sebagai hukuman keras, bukan karena dianggap murtad. Namun, jenazah mereka tetap diperlakukan sebagai seorang muslim yang wajib dimandikan, disalatkan, dan dikebumikan di pekuburan muslim. Hukum dan Konsekuensi Hukum Meninggalkan Salat

Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Ibnu Umar ra,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, maka terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”

Dan juga hadis,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Salat lima waktu, Allah telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya, maka barang siapa yang datang dengannya dan tidak menelantarkannya sedikitpun karena menganggap ringan haknya, maka baginya janji Allah untuk memasukkannya ke dalam surga, dan barang siapa yang tidak mendirikannya maka tidak ada janji Allah kepadanya, jika Dia berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan dimasukkan ke dalam surga”

HR Abu Dawud dari Sahabat Ubadah bin ash-Shamit.

Berdasarkan Dalil-dalil Agama Para ulama merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW untuk mendukung penjelasan ini, seperti hadis yang menegaskan bahwa perbedaan antara seorang muslim dan kafir adalah meninggalkan salat, dan hadis yang mengungkapkan bahwa salat adalah tiang agama. Hadis riwayat Muslim dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ “Sesungguhnya (pembeda) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat.”

Juga hadis Sahabat Buraidah ra,

مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Siapa yang meninggalkan salat, maka ia telah kafir.”

HR at-Tirmidzi

Serta hadis Ubadah ra,

مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ

“Siapa yang sengaja meninggalkan salat, maka ia telah keluar dari Agama Islam.” ref; al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/53

Kesimpulan
  • Salat adalah salah satu tiang agama Islam yang penting dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah adalah tindakan serius.
  • Orang yang meninggalkan salat terbagi menjadi dua kategori: mereka yang mengingkari kewajibannya dan mereka yang lalai dan malas.
  • Konsekuensi hukum bagi kedua kategori tersebut berbeda, namun keduanya menegaskan pentingnya menjalankan salat sebagai kewajiban agama.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum meninggalkan salat dalam agama Islam.

Wallahu a’lam.

Artikel ini adalah rangkuman dari