- Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah tindakan serius yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam. Konsekuensinya adalah kewajiban bertaubat, dan jika menolak, dapat dijatuhi hukuman mati.
- Meninggalkan salat karena lalai dan malas masih mempertahankan status sebagai seorang muslim, meskipun dapat dihukum mati sebagai hukuman takzir.
Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Ibnu Umar ra,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, maka terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”
Dan juga hadis,
Berdasarkan Dalil-dalil Agama Para ulama merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW untuk mendukung penjelasan ini, seperti hadis yang menegaskan bahwa perbedaan antara seorang muslim dan kafir adalah meninggalkan salat, dan hadis yang mengungkapkan bahwa salat adalah tiang agama. Hadis riwayat Muslim dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Salat lima waktu, Allah telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya, maka barang siapa yang datang dengannya dan tidak menelantarkannya sedikitpun karena menganggap ringan haknya, maka baginya janji Allah untuk memasukkannya ke dalam surga, dan barang siapa yang tidak mendirikannya maka tidak ada janji Allah kepadanya, jika Dia berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan dimasukkan ke dalam surga”HR Abu Dawud dari Sahabat Ubadah bin ash-Shamit.
Juga hadis Sahabat Buraidah ra,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ “Sesungguhnya (pembeda) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat.”
Serta hadis Ubadah ra,مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Siapa yang meninggalkan salat, maka ia telah kafir.”
HR at-Tirmidzi
Kesimpulanمَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ
“Siapa yang sengaja meninggalkan salat, maka ia telah keluar dari Agama Islam.” ref; al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/53
- Salat adalah salah satu tiang agama Islam yang penting dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah adalah tindakan serius.
- Orang yang meninggalkan salat terbagi menjadi dua kategori: mereka yang mengingkari kewajibannya dan mereka yang lalai dan malas.
- Konsekuensi hukum bagi kedua kategori tersebut berbeda, namun keduanya menegaskan pentingnya menjalankan salat sebagai kewajiban agama.
Wallahu a’lam.